Powered By Blogger

Rabu, 01 Februari 2012

BANK SPERMA MENURUT HUKUM ISLAM



A.    Pengertian Bank Sperma
Bank Sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu dibekukan dan di simpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilisasi sperma.
Dalam bahasa medis Bank Sperma disebut cryobanking. Cryo banking adalah suatu tekhnik penyimpanan sel cryo preserved untuk digunakan di kemudian hari. Dengan adanya cryo banking ini, sperma dapat di simpan dalam jangka waktu yang lama bahkan lebih dari enam bulan. Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma sama juga dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk menyimpan sperma dari donor, bank sperma dapat juga digunakan oleh para suami yang produksinya terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalankan vasektomi atau tindakan medis lainnya yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang.
Bank Sperma telah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido, California yang didirikan oleh Robert Graham. Si kakek berumur 73 tahun  di Eropa. Cina Selatan merupakan satu diantara lima Bank Sperma terbesar di Cina.
Latar belakang munculnya Bank Sperma antara lain sebagai berikut :
  1. Keinginan menolong seseorang untuk memperoleh keturunan
  2. Memperoleh generasi jenius atau anak yang super.
  3. Menghindarkan kepunahan manusia
  4. Memilih suatu jenis kelamin
  5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran
Menurut Warner (2008) beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryo banking antara lain :
1.      Seseorang akan menjalankan beberapa pengobatan terus-menerus yang dapat menguarai produksi dan kualitas sperma
2.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang tersebut untuk ejakulasi
3.      Seseorang akan menjalankan perawatan penyakit kanker yang mungkin akan merusak produksi dan kualitas sperma
4.      Seseorang yang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang mungkin meracuni reproduksi orang tersebut
5.      Seseorang yang akan menjalankan prosedur yang akan mempengaruhi kondisi testis
6.      Seseorang yang akan menjalankan vasektomi.

B.     Hubungan Bank Sperma dan Perkawinan
Di dalam Islam, perkawinan merupakan suatu institusi yang mulia, ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan perempuan sebagai suami-istri. Hasil dari akad yang berlaku maka kedua suami-istri mempunyai hubungan yang sah dan keduanya dihalalkan untuk berhubungan kemaluan satu sama lain. Itulah sebabnya perkawinan itu dikatakan sebagai akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dan perempuan. Akan tetapi, hubungan perkawinan bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tapi perkawinan itu satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.

C.    Hukum Bank Sperma dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita ketahui bank itu adalah tempat menyimpan uang. Tetapi berbeda dengan hal ini, karena di sini yang dikumpulkan bukanlah uang tapi sperma dari para pendonor. Persoalan dalam hukum Islam adalah bagaimana hukum tersebut kaitannya dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma? Secara umum Islam memandang bahwa melakukan onani merupakan perbuatan yang sangat tidak etis.
Sayyid Sabig mengatakan bahwa malikiyah, syafi’iyah, dan zaidiyah mengharamkan perbuatan onani dengan alasan bahwa ALLAH SWT. Memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada istri dan budak yang dimilikinya.
Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya wajib.
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu keudharatan adalah wajib.”
Menurut Al-Imam Taqiyudin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy, mengemukakan bahwa onani itu adalah boleh karena yang dilakukan suami atau istri itu memang tempat kesenangannya. “Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan istri atau hamba sahayanya karena di sanalah salah satu tempat kesenangannya.”
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia,
Memutuskan :
  1. Bayi tabung dengan sperma calon ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah. Sebab hak itu termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  2. Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (dari istri kedua dititipkan kepada istri pertama) hukumnya haram. Karena akan menimbulkan masalah rumit dalam kaitannya dengan warisan.
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya haram. Berdasarkan kaidah sadd az-zari’ah sebab akan menimbulkan masalah dalam hal warisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-istri yang sah hukumnya haram. Karena statusnya sama saja dengan hubungan di luar nikah (zina).
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyimpulkan selama mana Bank Sperma tersebut hukum syara’ dari segi operasinya maka hukumnya boleh dan tidak diharamkan.  

semoga bermanfaat...
salam DORA :) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar